Tarif pajak alat berat dijelaskan dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli pemerintah daerah.
Wajib pajak sejak awal diakui memiliki dan atau menguasai alat berat. Pajak alat berat dikenakan secara berkala setiap tahun (12 bulan) harus dibayar secara tegantung waktu.
Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan penggunaan alat berat. Alat berat adalah suatu alat yang diciptakan untuk membantu melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Jika alat berat dikerjakan oleh manusia, maka akan memerlukan tenaga yang cukup besar. Alat berat dioperasikan dengan menggunakan mesin memiliki atau tidak roda, tidak terpasang secara permanen dan dapat digunakan di area tertentu, termasuk di area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
1. Jakarta
Dari laman dpp.jakarta.go.id, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merilis rencana pajak baru untuk alat berat sejak tahun 2024. Rencana pemberlakuan ini tercatat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini adalah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menerapkan pajak baru bagi alat berat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, dan menjelaskan bahwa itu adalah pajak baru sehingga perlu diinformasikan ke masyarakat. Deklarasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi pajak baru di Ruang Rapat Bapenda Jawa Tengah, yang dihadiri pejabat dan pihak terkait.
Kebijakan khusus terkait Peraturan Budi Daya Alam Provinsi Jawa Tengah juga telah disiapkan melalui aplikasi khusus untuk pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan di Jawa Tengah. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual semacam alat berat.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2023 menyatakan telah menargetkan pendapatan sebesar Rp 3 miliar dari sektor pajak alat berat yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan unit pelayanan teknis di setiap kabupaten/kota di Kepri untuk mengidentifikasi jumlah objek alat berat. Menurut data pada September 2023, saat ini masih dalam perencanaan, ada sekitar 250 unit objek alat berat yang terdaftar.
Pada 2024, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan adalah dari pajak. Selain itu, juga ada retribusi dari industri pertambangan mineral bukan logam (PMBL) yang ada di wilayah Kepri.
Pilihan Editor: