Pemerintah tetap menjalankan keputusan menaikkan tarif pajak penjualan (PPN) dari 11% hingga 12%, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Namun, peningkatan pajak PPn ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang sekarang dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan pajak penjualan barang (PPN) sebesar 12% hanya berlaku pada barang-barang yang saat ini telah dikenakan PPN barang mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sama seperti jet pribadi, kapal pesiar yang sangat mewah, dan juga rumah mewah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani dalam Pers Konferensi di Kementrian Keuangan, Selasa (31/12).
Kemudian Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan barang lainnya yang sebenarnya terkena PPN 11%, tetap tidak mengalami peningkatan PPN menjadi 12%.
“Angka khusus tersebut masih 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang sejauh ini masih 11%”, katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023, beberapa barang yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) berkisar sebagai berikut:
1. Leluhur mewah seperti apartemen, kandung fotm Yayasan Nusantara, town house dan sejenis-lah dengan harga jual Rp 30 miliar.
2. Kumpulan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa daya maju; kelompok amunisi senjata api kecuali untuk hal penting bagi negara, peluru dan bagian-bagiannya, kecuali peluru senapan udara.
3. Kelompok pesawat udara yang dibebankan pembayaran pajak 40% melainkan untuk keperluan pemerintah atau transportasi niaga seperti helikopter saya tidak termasuk karena itu, pesawat udara, dan armada udara lainnya, kecuali helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata yang merupakan peluru, kecuali tujuan militer seperti senjata artileri, pistol dan revolver, senjata api kecuali senjata artileri, pistol, dan peralatan yang dapat beroperasi dengan meledakkan bahan peledak.
5. Sekelompok kapal pesiar mewah (75% kecuali untuk keperluan negara), atau kapal pesiar umum, kapal wisata, dan kendaraan air sejenis lainnya, lazimnya dibuat untuk mengangkut penumpang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan pemerintah atau pengangkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan pemerintah atau pengangkutan umum atau bisnis pariwisata.