Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia menjanjikan, pada tahun 2025, pajak penjualan nilai atau PPN 12 persen hanya akan dikenakan secara eksklusif bagi barang dan jasa mewah.

“Kenaikan pajak begrak (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasamewah,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa kategori barang mewah adalah barang-barang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang mewah atau yang termasuk dalam pajak penjualan barang mewah.

“Wah, rumah itu sangat mewah,” katanya.

Barang-barang seperti ini mulai menikmati PPN 12 persen dari 1 Januari 2025:


Baca juga:

Daftar barang yang dikenakan PPN 10 persen berdasarkan PP 41 Tahun 1990 menurut Pasal 5, Elektornik dan Elektronika merupakan salah satu hal yang termasuk jenis barang yang mendapatkan PPN 10 persen.

Sri Mulyani menyatakan, bahwa daftar barang mewah telah tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yaitu pada Lampiran I.

Aturan tersebut menetapkan jenis barang yang dipungut pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut PP Nomor 15/PP.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah

Dan jenis kabel serupa dengan harga jual di atas Rp 30 miliar.

Selain Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 12 persen, kelompok barang mewah tersebut juga dikenakan Pajak Pemakaian Barang dan Jasa Barang (PPnBM) seluas 20 persen.

2. Kelompok uang koin dan piring-piring

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga akan menargetkan barang mewah dengan Tarif PPN Bruto (PPnBM) 40 persen, termasuk:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter
  • , dan pistol
  • , dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  • , kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.


Baca juga:

Barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen

Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” kata Sri Mulyani.

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.

Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya
  • Rumput laut.


Baca juga:

Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, dan survei kredibilitas.
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

“Semua jenis barang dan jasa masih mendapatkan fasilitas PPN 0 persen dan tidak perlu membayar PPN, sementara barang dan jasa lainnya yang biasanya dikenakan PPN 11 persen juga masih 11 persen dan tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” tandasnya.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *