Dapat dijadikan dasar hukum, dengan Pasal Trafikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Prof Romli menjelaskan Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023, tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya ialah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12).
Tok! Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto, akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang-barang mewah.
Ia juga menjelaskan Mahfud MD bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp 400 juta secara maksimal.
Menurutnya, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Partisipasi atau keterlibatan yang disampaikan Mahfud Md dalam tindakan pidana harus memenuhi dua syarat.
“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujar Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.
HPP Gabah dan Jagung Naik, Saleh: Ini Bukti Kecintaan Prabowo kepada Petani
Sebelumnya Menkopolhukam berhaluan ideologi lain dan kontestan Pilpres 2024 Mahfud MD tidak setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebutkan akan memberikan ampun kepada koruptor.
Menurut Mahfud MD, gagasan Prabowo memaafkan orang korup yang ketika mau mengembalikan kerugian negara adalah tidak sesuai dengan hukum.
Dia menyarankan agar Prabowo bersikap lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya sebagai presiden.
Habiburokhman Gerindra Menyebutkan Mahfud MD Orang Gagal, Apa Punyanya?
“Ia menyatakan, menurut hukum yang berlaku saat ini, itu tidak boleh (koruptor didimakzulkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Mahfud.
“Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didakwa memasuki wilayah suara pribadi. Kini, mantan Ketua MK Mahfud MD justru menanggapi surat menteri ini seperti ini. “Surat kemarin menyangkut hak dan kewajiban, bukan keki..